07 Februari 2009

PEMBAGIAN RUKUN SHALAT

PEMBAGIAN RUKUN SHALAT
oleh : Faruq Baharudin

Seluruh rukun shalat terbagi menjadi 3, antara lain :
1. Rukun Af’alul Qalbi (perbuatan hati)

Rukun ini hanya ada 1, yaitu niat. Pelaksanaan niat harus dibersamakan dengan Takbiratul
Ihram. Dalam niat terdapat unsur-unsur yang harus ada disesuaikan dengan shalat yang
dikerjakan. Secara terperinci adalah sebagai berikut :

a. Shalat Fardlu sendirian[1] :
1. Qhosdu Fi’li (saya shalat)

2. Fardhiyyah (fardhu)
3. Ta’yin (nama shalat)
b. Shalat Fardlu berjama’ah
[2] :

1. Qhosdu Fi’li (saya shalat)
2. Fardhiyyah (fardhu)
3. Ta’yin (nama shalat)
4. Imaman (jika menjadi imam) atau Ma’muman jika menjadi (ma’mum)
c. Shalat Sunnah Rowatib
[3] :
1. Qhosdu Fi’li (saya shalat)
2. Ta’yin (nama shalat)
d. Shalat Sunnah Muthlaq
[4] :
1. Qhosdu Fi’li (saya shalat)

2. Rukun Qouliyyah (ucapan)
Adalah rukun yang diucapkan. Rukun ini ada 5 macam, antara lain :
a. Takbiratul Ihram
[5]
b. QS. Al-Fatihah di setiap raka’at
c. Tasyahud Akhir
d. Shalawat Nabi
e. Salam

Syarat Rukun Qauliyyah
1. Harus terdengar oleh telinga sendiri, kecuali jika tuli atau terganggu suara lain
2. Tidak mengurangi tasydid dan hurufnya
3. Harus mengeluarkan huruf-hurufnya sesuai dengan tempat keluarnya (makharijul huruf)
4. Tidak boleh merubah huruf yang menyebabkan perubahan makna
5. Tidak boleh merubah harakat yang menyebabkan perubahan makna
6. Harus terus-menerus di antara kaliamt-kalimatnya
7. Harus tertib di antara susunannya

3. Rukun Fi’liyyah (gerakan)
Adalah rukun yang dikerjakan oleh anggota tubuh. Rukun ini ada 8 macam, antara lain :
1. Berdiri
2. Ruku’ dengan tuma’ninahnya
3. I’tidal dengan tuma’ninahnya
4. Sujud awal dengan tuma’ninahnya
5. duduk di antara 2 sujud dengan tuma’ninahnya
6. Sujud kedua dengan tuma’ninahnya
7. Duduk tasyahud terakhir
8. Tertib

Syarat Rukun Fi’liyyah :
1. Hanya dapat dikerjakan jika rukun sebelumnya sudah sah
. Jika rukun sebelumnya belum

sah maka harus mengulang kembali, kecuali ma’mum[7].
2. Pada saat melakukan rukun ini, tidak boleh niat melakukan rukun apapun selain rukun
tersebut[8].

End Note :
[1] Jika kita shalat dhuhur, maka niat yang ada dalam dalam hati adalah saya niat shalat fardlu dhuhur, 4 raka’at, menghadap kiblat, tepat waktu, hanya kerena Allah SWT. Dari unsur-unsur tersebut, yang wajib ada adalah saya niat shalat fardlu Dhuhur. Sementara yang lainnya tidak harus diniatkan.
[2] Hanya menambah status kita menjadi imam atau ma’mum
[3] Tidak memerlukan kata-kata Sunnah. Jika kita shalat Ba’diyyah Maghrib, maka cukup dalam hati mengatakan saya shalat ba’diyyah Maghrib.
[4] Shalat sunnah yang tidak memiliki sebab yang mendahului atau mengakhiri. Dalam niatnya tidak diperlukan apapun kecuali hanya kata kata saya shalat. Hal ini sudah cukup.
[5] Imam Syibromulisi mengatakan diperbolehkannya memanjangkan lafadz Allah sampai dengan 14 harakat
[6] Jika sudah yakin bahwa ruku’nya sudah sah, maka boleh melakukan i’tidal, sampai seterusnya
[7] Jika ma’mum merasa ruku’nya belum sah, maka dia harus tetap mengikuti imam dan harus menambah 1 rakaat kembali setelah salam.
[8] Ketika hendak duduk di antara 2 sujud, tidak diperkenankan niat duduk tasyahud awal/akhir



1 komentar: